LAMPUNG, beritaindonesianet- Sadis anak dan istri dibunuh dengan cara ditebas lehernya oleh Khoirul bin Kabir (29), warga Way Tenong, Lampung Barat pada Kamis (16/7) malam.
Usai membunuh tersangka pembunuhan langsung menyerahkan diri ke Polrea Lampung Barat.
Korban istrinya sendiri Dewi Sundari (26), dan anaknya Aji Ahmad Eja (6)
Adapun terjadi di TKP Talang Sere Pekon Sumber Alam Kecamatan Airhitam.
Kasus pembunuhan tersebut dipicu masalah sepele, dimana berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, termasuk mendengarkan keterangan tersangka, bahwa cekcok antara pelaku dan korban dipicu saat pelaku mengajak istrinya untuk berpindah tempat usaha.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, S.IK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK, M.H., mengungkapkan, pada saat pelaku menawarkan kepada istrinya untuk pindah, dengan alasan perkebunan kopi yang mereka garap tidak menguntungkan, pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku naik pitam dan cekcok berujung aksi pembunuhan keji.
“Kalau menurut keterangan tersangka, itu berawal saat ia mengajak istrinya untuk pindah, karena hasil kebun kopi yang mereka garap sedikit, tapi istrinya menolak sehingga itu memicu kemarahan dari pelaku, hingga berlanjut melukai korban dengan golok yang ia bawa,” ungkap Made.
Namun, lanjut Made, pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka, yang saat ini diamankan di Mako Polres setempat.
“Dalam kasus ini kita menetapkan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya, Jum’at (17/7). (Kus)